10 Feb, 2025

KPU RI: 41 Daerah Hadapi Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Indofakta.com, 2024-09-13 18:44:12 WIB

Bagikan:

KPU RI Siapkan Skema Pemilu Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang, Sesuai UU Pilkada yang Berlaku

Baca juga: Jawara Banten Bersatu Gelar Rakernas 2025, Ketum Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kebersamaan

Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 41 daerah di Indonesia akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa apabila kotak kosong memenangkan pemilihan, pemilu ulang akan dilaksanakan pada 2025. Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara KPU dan DPR RI Komisi II.

Baca juga: Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan: Tawuran, 3C hingga Premanisme jadi PR Kita

Afifudin menegaskan bahwa simulasi tahapan pemilu ulang akan segera disusun oleh KPU. "Pemilu ulang akan dilaksanakan setahun setelah Pilkada, tepatnya pada 2025. Normalnya, proses tahapan pemilu ulang akan berlangsung selama 11 bulan," jelas Afifudin dalam pertemuan di Batam pada Jumat (13/9/2024).

Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang dan Partisipasi Kembali Calon Tunggal

Pada Pilkada 2024, jika kotak kosong dinyatakan menang, calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilihan tetap dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilu ulang pada 2025. "Aturannya merujuk pada UU Pilkada. Calon yang kalah dari kotak kosong akan memiliki kesempatan bersaing kembali dalam pemilu ulang," tambah Afifudin. Penetapan hasil Pilkada dijadwalkan pada 22 September 2024.

Kampanye Kotak Kosong: KPU Tidak Fasilitasi, Tapi Tidak Melarang

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Kabupaten Ogan Ilir Tahan Kadis PUPR Dan Penyedia Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam

Mengenai kemungkinan kampanye untuk kotak kosong, Afifudin menjelaskan bahwa selama kampanye tersebut tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak memilih), KPU tidak akan mempersoalkannya. "KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong, tetapi pilihan untuk mendukung kotak kosong adalah hak masyarakat yang tidak setuju dengan calon yang ada," katanya. KPU menegaskan bahwa kampanye yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih tidak akan diizinkan.

Regulasi Pemilu Ulang Berdasarkan UU Pilkada

Baca juga: Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Secara Kewilayahan

Anggota KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa aturan mengenai pemilu ulang tertuang dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun 2025.

"Kami mempersiapkan jadwal untuk pemilihan ulang jika situasi ini terjadi, dan sesuai dengan undang-undang, pemilihan akan diselenggarakan pada tahun depan," kata Idham. KPU RI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pemilu ulang berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. (Az)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online