Bandung -- Drs. Arsan Latif, M.Si kini duduk di kursi terdakwa perkara korupsi gratifikasi Bangun Guna Serah disingkat BGS pada Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong. Perannya diduga untuk mendapatkan uang di luar statusnya sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.2-2711 tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19Keterlibatan Drs. Arsan Latif, M.Si dalam perkara tersebut dituangkan Jaksa Penuntut Umum disingkat JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dalam Surat Dakwaan Nomor: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024 yang telah dibacakan pada tanggal 11 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls I A, yaitu sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan Hj. Maya Andriyati, S.STP., M.Si. selaku Ketua Panitia Pemilihan Mitra BGS, DR. Irfan Nur Alam selaku Sekretaris Tim BGS dan Andi Nurmawan, S.Pd selaku Direktur PT. Karya Enam Bersama disingkat KEB berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. KEB dan selaku Kuasa Direksi PT.Purna Graha Abadi disingkat PT. PGA berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor 21 tanggal 18 Agustus 2020, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Andi Nurmawan sebesar Rp4.090.000.000,- (empat miliar sembilan puluh juta rupiah) dan Dede Rizka Nugraha Rp3.495.000.000,
(tiga miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengatur/mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang Mitra BGS Pasar Sindangkasih - Cigasong Kabupaten Majalengka memaksa seseorang yaitu H. Endang Rukanda (Alm) selaku Komisaris Utama PT. PGA memberikan sesuatu berupa sejumlah uang sebesar Rp7.585.000.000,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection OfficerMenurut JPU perbuatan Terdakwa diawali adanya pertemuan Irfan Nur Alam atas arahan Karna Sobahi, ayah kandungnya di kantor DPP Perjuangan tahun 2020.
Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar"Bahwa selanjutnya saksi Irfan Nur Alam atas arahan saksi Karna Sobahi (ayah kandung Saksi Irfan Nur
Alam) sekira tanggal 08 Oktober 2020 bertemu dengan Terdakwa bertempat di Gedung DPP PDIP Jl. Diponegoro Jakarta Pusat, melalui perantara sdr. Hadi. Pada saat itu saksi Irfan Nur Alam menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Pemda Kabupaten Majalengka akan memanfaatkan barang milik daerah dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) dan meminta Terdakwa untuk memberikan penjelasan kepada
Pemerintah Daerah Majalengka tentang tata cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah," ujar JPU dalam Surat Dakwaan.
Baca juga: Polda Sumut Tembak Pelaku Narkoba Jaringan InternasionalPertemuan selanjutnya dipaparkan oleh JPU dilakukan di kantor Bupati Majalengka pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan alasan berlibur di Majalengka untuk bertemu dengan investor H. Endang Rukanda (alm).Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh saksi Irfan Nur Alam pada tanggal 19 Oktober 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 melalui pesan WhatsApp (Chatt WA) dan per telepon meminta kepastian kehadiran Terdakwa di Majalengka, selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2020 bertempat di Kantor Bupati Majalengka, Terdakwa menghadiri pertemuan yang dihadiri oleh saksi Karna Sobahi, saksi Eman Suherman, para Asisten (Asda I, II dan III) beberapa Kepala Dinas dan para Kabag termasuk hadir juga saksi Irfan Nur Alam dan saksi Maya Andriyati. Pada saat itu saksi Karna Sobahi membuka pertemuan dan memperkenalkan Terdakwa sebagai pejabat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, selanjutnya Terdakwa memberikan penjelasan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), antara lain wewenang Bupati sebagai Pemegang Kekuasan BMD, wewenang Sekda sebagai Pengelola Barang, Kepala BKAD sebagai Pejabat Penatausahaan BMD dan Kepala Perangkat Daerah sebagai PenggunanBarang, serta menjelaskan mengenai pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD. Bahwa pada saat itu Terdakwa menjelaskan terkait regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah secara umum diantaranya PP No. 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Bahwa kemudian masih pada bulan Oktober 2020 Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Irfan Nur Alam menawarkan Terdakwa untuk liburan di Majalengka, dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Pada saat itu Terdakwa menginap di rumah jabatan Bupati Majalengka, pada malam harinya Terdakwa dipertemukan oleh saksi Irfan Nur Alam dengan saksi Andi Nurmawan, saksi Hj.Sri Mulya dan sdr. H. Endang Rukanda (Alm). Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa diperkenalkan oleh Saksi Irfan Nur Alam kepada : sdr. H.Endang Rukanda (Alm) dan saksi Hj. Sri Mulya dari PT.Purna Graha Abadi (PT. PGA) sebagai calon mitra pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong, dan mengatakan pengalaman orang tersebut sebagai kontraktor bukan sebagai investor," papar JPU.Kendala PT. PGA untuk tampil sebagai mitra pembangunan Pasar
Sindangkasih-Cigasong disebut oleh JPU, dibahas Arsan Latif di rumah jabatan Bupati Majalengka bersama Irfan Nur Alam, Akbar Samoedratama, Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha, Tanti Trianawati, Rivay Sutaryanto dan Maya Andriyati. Mereka membahas substansi mengenai Peraturan Bupati atau. Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa BGS atas tanah di Jl. Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa untuk kegiatan BGS tidak harus perusahaan yang telah memiliki pengalaman, namun dibolehkan pengalaman pemilik perusahaan dengan pihak lain yang tergabung dalam Afiliasi, sehingga PT. PGA yang tidak memiliki pengalaman sebagai mitra BGS, bisa menjadi mitra BGS dengan cara Afiliasi. Terdakwa juga menerangkan Afiliasi adalah kerjasama dengan pihak-pihak yang telah memiliki pengalaman bekerjasama dengan pemda dalam BGS.Draf Perbup yang dibahas pada saat itu belum mencantumkan istilah Afiliasi dalam ketentuan umum dan persyaratan pemilihan mitra, melainkan yang tercantum dalam draft Peraturan bupati tersebut adalah persyaratan yang sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Pada saat itu
Terdakwa menyampaikan bahwa pengalaman itu bukan pengalaman perusahaan tapi pengalaman orang - orang di perusahaan tersebut yang memiliki pengalaman bekerjasama dengan pihak lain yang melakukan kontrak Bangun Guna Serah dengan pemerintah daerah. Bahwa atas penjelasan Terdakwa maka istilah “Afiliasi” berikut kriterianya tersebut masuk kedalam Draft Perbup.Atas hal tersebut, Terdakwa diminta oleh Irfan Nur Alam untuk mencarikan pihak yang telah berpengalaman sebagai Mitra BGS untuk meloloskan PT. PGA sebagai Mitra BGS di lahan Pasar Sindangkasih Cigasong, dan Terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan mengenal Soemarsono Hadi selaku Direktur PT. Pancakarya Grahatama Indonesia dan Direktur PT. Andyka Investa, sebagai pihak yang telah berpengalaman sebagai Mitra BGS di Kota Depok dan Kota Bogor.
Atas permintaan Irfan Nur Alam, sekira bulan November 2020 Terdakwa mempertemukan Soemarsono Hadi dengan Andi Nurmawan di kantor Kemendagri dan memperkenalkan keduanya. Terdakwa menyampaikan kepada Soemarsono Hadi jika Andi Nurmawan adalah “Direktur Utama PT. Purna Graha Abadi” yang akan mengikuti lelang BGS Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong padahal Terdakwa mengetahui Andi Nurmawan BUKAN Direktur Utama hanya sebagai kuasa direksi PT. PGA dimana PT. PGA tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan BGS, sehingga Terdakwa meminta kepada Soemarsono Hadi untuk membantu Andi Nurmawan dengan cara Soemarsono Hadi masuk menjadi jajaran direksi PT. PGA, atas permintaan Terdakwa tersebut Soemarsono Hadi bersedia membantu dan menyerahkan fotocopy KTP kepada Andi Nurmawan sebagai kelengkapan untuk pembuatan Akta di Notaris.Masih menurut Surat Dakwaan, JPU menjelaskan, beberapa hari kemudian atas permintaan Terdakwa, Soemarsono Hadi datang lagi ke
kantor Kemendagri dan bertemu Andi Nurmawan, pada saat itu Andi Nurmawan menyerahkan sejumlah dokumen untuk ditandatangani. Dengan dasar dokumen-dokumen yang telah ditandatangani Soemarsono Hadi tersebut terbitlah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. PGA Nomor 28 tanggal 16 Nopember 2020 yang dibuat oleh Notaris Hj. Yati Rohayati SH yang memasukkan Soemarsono Hadi sebagai salah satu Direksi pada PT. PGA. Namun Soemarsono Hadi tidak pernah
menghadap Notaris saksi Hj. Yati Rohayati. SH yang beralamat Jalan Yudanegara No. 17 A Kota Tasikmalaya, serta Soemarsono Hadi juga tidak pernah menerima salinan Akta Notaris tersebut dari Andi Nurmawan. Pada saat menandatangi dokumen-dokumen tersebut Soemarsono Hadi hanya menandatanganinya saja tanpa melakukan pemeriksaan atau membaca dokumen-dokumen yang
disodorkan oleh Andi Nurmawan. Soemarsono Hadi bersedia bertanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut karena sudah diperiksa oleh Terdakwa bertempat di ruang kerjanya di Kantor Kemendagri. Pada saat itu Terdakwa memberikan jaminan kebenaran dokumen-dokumen tersebut seraya berkata “sudah tanda tangani saja pak nano”.
Sekira bulan Oktober 2020 Maya Andriyati dipanggil oleh Irfan Nur Alam ke ruang kerjanya, dimana pada saat itu sudah ada Andi Nurmawan. Irfan Nur Alam meminta Maya Andriyati untuk segera mempersiapkan proses lelang Pembangunan Pasar Sindangkasih - Cigasong, yang kemudian dijawab oleh saksi Maya Andriyati “ PT. Danesh pak ? “, lalu dijawab oleh Irfan Nur Alam “bukan, ini PT. PGA Tasikmalaya”. Pada saat itu Maya Andriyati menyampaikan kepada Irfan Nur Alam bahwa salah satu Panitia Pemilihan Mitra BGSdi lahan Pasar Sindangkasih-Cigasong adalah Ria Vibrio Nurasa sudah merapat/berkomunikasi dengan PT. Danesh, dan dijawab oleh Irfan Nur Alam “Oh gitu bu, ya udah ganti aja“, lalu Maya Andriyati juga menyampaikan : “kalau panitia lelang/tender jangan dari PBJ saja, harus ada dari leading sektor Ekbang dan BKAD “, sehingga akhirnya anggota tim lelang/tender Ria Vibrio Nurasa dan Rana Herana diganti dengan Akbar Samodratama dan Rivay Sutaryanto.
Sekira bulan November 2020, Irfan Nur Alam bersama-sama Maya Andriyati,
Yayat Wiryadinata, Akbar Samodratama, Aep Saiful Bahri, Dede Rizka Nugraha, Andi Nurmawan, dan Muhamad Afzal berangkat ke Kemendagri di Jakarta menemui Terdakwa untuk konsultasi mengenai proses BGS Pasar Sindangkasih - Cigasong. Pada pertemuan
tersebut Terdakwa menjelaskan mengenai proses BGS termasuk peraturan Bupati sebagai dasar
pelaksanaan proses BGS akan dibuat oleh Terdakwa.
Masih pada bulan November 2020, Maya Andriyati bersama Yayat Wiryadinata dipanggil oleh Irfan Nur Alam untuk mengikuti rapat pembahasan terkait persiapan tender
pemanfaatan barang milik daerah bertempat di ruang rapat Bagian Ekbang. Pada saat itu sudah hadir
Terdakwa, Irfan Nur Alam, Akbar Samodratama, Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha dan Muhamad Afzal. Rapat dipimpin oleh Terdakwa yang membahas tata cara tender
investasi dari mulai proses pengumuman yaitu draf pengumuman tender sampai dengan tahap evaluasi.Terdakwa memberikan penjelasan terkait teknik evaluasi dengan cara merit point dengan memberikan
simulasi menggunakan contoh PT.PGA dalam mengatur strategi pemberian nilai penawaran dan kontribusi sehingga akan memiliki poin yang lebih tinggi dari penawar lain. Setelah materi itu Terdakwa memperlihatkan dan menjelaskan rancangan Perbup yang dibuat oleh Terdakwa sebagai pedoman pemilihan mitra. Setelah adanya masukan dan arahan dari Terdakwa, Irfan Nur Alam menyampaikan dalam rapat Tim BGS agar susunan Tim BGS dirubah yang semula pengelolaan administrasi berada di bagian Ekbang diubah menjadi bagian BKAD.Selanjutnya Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032 / 522.a/Aset tanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Karna Sobahi melalui Eman Suherman perihal Permohonan Penetapan Perubahan Pembentukan Tim BGS. Untuk menindaklanjuti Nota Dinas tersebut Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.781-BKAD/2020 tanggal 02 November 2020 Tentang Pembentukan Tim BGS dengan tugas Tim BGS.
Selain itu Lalan Soeherlan Soekatma juga mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/523.c/Aset tanggal 01 November 2020 yang ditujukan kepada Eman Suherman melalui Dede Supena
perihal Permohonan Penetapan Pembentukan Perubahan Panitia Pemilihan Mitra Pelaksanaan
Kerjasama BGS. Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut Eman Suherman lalu menerbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 032/Kep.29-BKAD/2020 tanggal 02 November 2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra BGS terkait perubahan Tim BGS dilakukan atas petunjuk dan masukan Terdakwa sedangkan
perubahan Panitia Pemilihan Mitra merupakan usul atau perintah dari Irfan Nur Alam yang memasukkan unsur dari bagian Ekbang dan bagian BKAD sebagai Panitia Pemilihan Mitra yaitu
Akbar Samodratama dan Rivay Sutaryanto. Irfan Nur Alam memasukkan Akbar Samodratama sebagai anggota Panitia Pemilihan Mitra karena Akbar Samodratama telah mengetahui proses dari awal untuk memenangkan PT. PGA sebagai Mitra BGS Pasar Sindangkasih Cigasong, serta Akbar Samodratama yang secara aktif berhubungan dan komunikasi dengan Terdakwa terkait penyusunan Perbup dan aturan lain atas perintah Irfan Nur Alam. Adapun tindaklanjut dari Nota Dinas Nomor : 032/523.c/Aset kemudian Karna Sobahi menerbitkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor : 103 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Proses penandatanganan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa BGS Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong bermula dari Dede Supena Nurbahar yang mendisposisi kepada Kasubag PerundangUndangan untuk dikaji, selanjutnya dibuat Nota Dinas pada tanggal 26 November 2020 dari Kabag Hukum kepada Eman Suherman melalui Asda I, Abdul Gani yang pada tanggal 26 November 2020 meneruskan kepada Eman Suherman dengan isi disposisi : “setuju naskah perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan
Cigasong Kabupaten Majalengka mohon pemarafan”, kemudian Eman Suherman melakukan disposisi yang diteruskan kepada Karna Sobahi pada tanggal 26 November 2020 dengan isi disposisi : “telah diteliti setuju untuk ditanda tangani”, setelah Karna Sobahi menerima disposisi dari Eman Suherman tersebut lalu Karna Sobahi mendisposisi kepada Dede Supena Nurbahar pada tanggal 27 November 2020 dengan isi disposisi “untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan”,
dimana sebelumnya saksi Karna Sobahi mendapatkan informasi dari Irfan Nur Alam, Dede Supena Nurbahar dan dari Akbar Samodratama jika perbup tersebut telah dirumuskan bersama Terdakwa, sehingga akhirnya Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa BGS Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka oleh Karna Sobahi ditandatangani pada tanggal 27 November 2020, sedangkan pengajuan pengundangan perbup
tersebut baru diajukan pada tanggal 30 November 2020 namun pengundangan Perbup Nomor 103 tahun 2020 didalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka adalah tanggal 18 November 2020 (dibuat tanggal mundur)Terdakwa bersama-sama dengan Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam dan Maya
Andriyati telah menyusun atau menyiasati Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi. Dalam pelaksanaannya penyusunan Peraturan Bupati tersebut diproses tanpa melalui atau bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah agar PT. PGA yang tidak memenuhi syarat dapat dimenangkan sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Majalengka.Adapun Lalan Soeherlan Soekatma juga mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/563/Aset tanggal 19 November 2020 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Kabag Hukum Setda perihal penyampaian draft Keputusan Sekretaris Daerah (Pengelola Barang) Tentang Rencana Umum Pemilihan
Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dan draft Keputusan Sekretaris Daerah Tentang Rencana Pelaksanaan Pemilihan Mitra BGS. Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian terbit Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 tanggal 19 November 2020 Tentang Rencana Umum Pemilihan Mitra BGS dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 tanggal 19 November 2020 Tentang Penetapan Jadwal Proses Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka. Proses penandatanganan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka No.032/Kep.33-BKAD/ 2020 tanggal 19 November 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 tanggal 19 November 2020 tersebut bermula dari Dede Supena Nurbahar yang mendisposisi kepada Kasubag Perundang-Undangan untuk dilakukan kajian, lalu saksi Dede Supena Nurbahar membuat Nota Dinas pada tanggal 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada Eman Suherman melalui Asda I sdr. Abdul Gani, dari sdr. Abdul Gani pada tanggal 11 Desember 2020 meneruskan kepada saksi Eman Suherman dengan isi disposisi “setuju naskah keputusan Sekda tentang Tentang Rencana Umum Pemilihan Mitra BGS mohon penandatanganan“ kemudian Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka tersebut dibuat tanggal mundur. Kemudian dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 Keputusan Sekretaris Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 yang dibuat tanggal mundur tersebut, Panitia Pemilihan Mitra BGS yaitu Maya Andriyati,Yayat Wiryadinata, Akbar Samodratama, Rivay Sutaryanto dan Neni Yuhaeni melakukan proses lelang/tender dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman tanggal 25 Nopember 2020 s/d tanggal 26 Nopember 2020;
Pengambilan dokumen pemilihan tanggal 2 Desember 2020; Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 4 Desember 2020; Pembukaan dokumen kualifikasi tanggal 4 Desember 2020;
Penelitian dokumen kualifikasi tanggal 8 Desember 2020; Pemanggilan peserta calon mitra tanggal 9 Desember 2020;Pengambilan dokumen tender oleh calon mitra tanggal 10 Desember 2020; Pemasukan dokumen tender dari calon mitra tanggal 15 Desember 2020; Pembukaan dokumen tender calon mitra tanggal 15 Desember 2020; Pengusulan mitra tanggal 18 Desember 2020; Penetapan pemenang tender sebagai calon mitra tangal 18 Desember 2020.
Sbelum proses pelaksanaan tender Maya Andriyati bertemu dengan Andi Nurmawan di halaman kantor Asda II. Maya Andriyati meminta dan menegaskan kepada Andi Nurmawan
dalam proses tender ini agar seluruh persyaratan tender sebagaimana dalam Perbup 103 dipenuhi yaitu
ketentuan mengenai jadwal dan peserta lelang yang memasukan penawaran harus 3 perusahaan karena kalau kurang dari 3 peserta akan gagal lelang. Hal tersebut disampaikan oleh Maya Andriyati kepada Andi Nurmawan karena dalam beberapa pertemuan pembahasan Pasar Sindangkasih Cigasong selalu dihadiri oleh Andi Nurmawan dan Dede Rizka Nugraha.Adapun nilai investasi yang disyaratkan di dalam Perbup Nomor 103 tahun 2020, lelang investasi Pemilihan Mitra BGS.Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka tersebut minimal Rp75.761.019.000,- (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu rupiah). Dalam lelang investasi tersebut, calon mitra yang mengambil dokumen pemilihan secara langsung ke panitia pemilihan ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. PGA dari
Tasikmalaya, PT. Rayna Dominique Zalika dari Bandung dan PT. KEB dari Majalengka.Dalam penyusunan dokumen PT. PGA dan PT. KEB dibuat oleh Andi Nurmawan bersama-sama dengan saksi Muhamad Afzal antara lain : Surat penawaran PT. PGA dan PT. KEB Jaminan penawaran PT. PGA dan PT. KEB. Persyaratan kualifikasi teknis PT. PGA dan PT. KEB, Kepemilikan SDM, peralatan dan fasilitas lainnya PT. PGA dan PT. KEB, Penawaran nilai kontribusi PT. PGA dan PT. KEB
Penawaran nilai investasi PT. PGA dan PT. KEB, Pengalaman Perusahaan PT. PGA dan PT. KEB, Penawaran, kontribusi lainnya PT. PGA dan PT. KEB
Kemampuan keuangan PT. PGA dan PT. KEB, Metode pelaksanaan pekerjaan PT. PGA dan PT. KEB.
Andi Nurmawan dan Muhamad Afzal menyusun nilai penawaran investasi dari PT. PGA Rp77.306.758.000,- (tujuh puluh tujuh milIar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sedangkan nilai penawaran investasi PT. KEB Rp75.989.229.000,- (tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah). Nilai penawaran investasi PT. PGA sengaja dibuat lebih tinggi oleh Andi Nurmawan bersama Muhamad Afzal dari PT.KEB dengan maksud agar PT. PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang investasi.
Dalam menyusun dokumen penawaran PT. PGA, Andi Nurmawan memasukan dokumen pengalaman PT. Andyka Investa dan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia di dalam dokumen penawaran PT. PGA sekaligus memasukkan Akta Nomor 28 tanggal 16 November 2020 yang menyatakan Soemarsono Hadi sebagai salah satu Direksi dari PT. PGA, hal tersebut dilakukan guna untuk memenuhi syarat Afiliasi dari PT. PGA dalam lelang investasi BGS.
Dari 3 (tiga) peserta yang memasukan penawaran yang dinyatakan lengkap secara teknis hanya 1 (satu) peserta yaitu PT. PGA dengan nilai penawaran sebesar Rp77306.758.000,- (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). PT. PGA dalam proses lelang dinyatakan pemenang oleh panitia karena dari awal perencanaan Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten
Majalengka tersebut, Terdakwa bersama-sama Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya Andriyati telah bermufakat atau mengondisikan untuk memenangkan PT. PGA sebagai Calon Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka. Dalam dokumen penawaran PT. PGA tidak ada dilampirkan Kuasa Direksi dari PT. PGA kepada Andi Nurmawan, akan tetapi ditandatangani oleh Tiara Restiyani
Rukanda Putri selaku Direktur Utama PT.PGA. Pada saat pemasukan dokumen penawaran Andi Nurmawan bertindak sebagai Direktur Utama PT. KEB padahal Andi Nurmawan juga sebagai Kuasa Direksi dari PT. PGA, sehingga pemasukan dokumen penawaran dari PT. KEB hanya dibuat untuk memenuhi syarat peserta yang memasukkan dokumen penawaran minimal 3 (tiga) perusahaan.
Terkait proses pemenangan PT. PGA sebagai Calon Mitra BGS, Terdakwa bersama Irfan Nur Alam membuat payung hukum atau regulasi untuk memenangkan PT. PGA sebagai Mitra BGS Pembangunan PasarSindangkasih Cigasong dengan mencantumkan istilah “afiliasi” sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2020, Pasal 1 angka 16 huruf c “hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama” dan Pasal 11 ayat 2 huruf c “peserta
dan/atau afiliasinya/konsorsium memiliki pengalaman dan jaringan bisnis yang relevan dengan objek
kerja sama”, istilah afiliasi tersebut bertujuan untuk menyiasati ketentuan Permendagri Nomor 19 ahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 92 ayat 1 huruf b angka 3 yang menyatakan “persyaratan teknis paling sedikit meliputi memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis dan manajerial “, sehingga PT. PGA yang tidak memiliki pengalaman dan jaringan bisnis terkait investasi pemanfaatan barang milik daerah berupa BGS dapat memenuhi persyaratan sebagai calon mitra. Andi Nurmawan menyertakan dokumen PT. Andyka Investa dan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia pada dokumen penawaran PT. PGA yang diperoleh dari Terdakwa atas sepengetahuan Irfan Nur Alam berupa: Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Depok dengan PT. Andyka Investa Nomor : 050/01/ PKS /PEM-BKD/DISHUB /HUB / 2020 / Add.3 dan Nomor : 001/ AI /DIR/V /2020/Add.3 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok Di Jalan
Margonda Raya No. 58 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia
Nomor : 601/Perj.418-BPKAD/2012 dan Nomor : 005/PGI/DIR/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 Tentang
Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang dengan Pola Pemanfaatan BGS, tanpa seijin dan sepengetahuan Seoemarsono Hadi, sehingga seolah-olah PT. PGA memenuhi persyaratan teknis berupa pengalaman Perusahaan. Irfan Nur Alam juga memintaMaya Andriyati untuk memenangkan PT. PGA dalam proses lelang investasi BGS tersebut.Andi Nurmawan selaku Kuasa Direktur PT. PGA dengan sepengetahuan Terdakwa dan Irfan Nur Alam meminta sejumlah uang kepada sdr. H. Endang Rukanda (Alm) dengan jumlah total sebesar Rp4.090.000.000,- (empat miliar sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan untuk kelancaran proses kegiatan BGS Pasar Sindangkasih Cigasong, sehingga H. Endang Rukanda (Alm) memberikan sejumlah uang sebelum PT.PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan perincian sebagai berikut :1. Tanggal 27 Agustus 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
2. Tanggal 11 September 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
3. Tanggal 12 Nopember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya setelah PT. PGA ditetapkan sebagai pemenang Calon Mitra BGS, H. Endang Rukanda (Alm) juga menyerahkan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut ;
1. Tanggal 8 Januari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) ;2. Tanggal 15 Februari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah proses tender selesai, Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor :
510.2/Pan.S/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, yang pada intinya panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Menindaklanjuti surat tersebut, Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka yang pada intinya menetapkan
Pemenang Tender yaitu PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Setelah PT.PGA dinyatakan pemenang lelang, Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/631/Aset tanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Karna Sobahi melalui.Eman Suherman dan Dede Supena Nurbahar perihal Permohonan Penerbitan Surat
Keputusan Bupati Tentang Penetapan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan
Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, yang memutuskan dan menetapkan PT. PGA sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan nilai investasi Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta
tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).Kepada Terdakwa Arsan Latief bersama Irfan Nur Alam dengan Andi Nurmawan, Arsan Latief dan Maya Andriyati didakwa melanggar Pasal
dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Arsan Latif bersama tim. Penasehat Hukumnya akan mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi pada sidang mendatang. (Y CHS).
Bagikan: