24 Jan, 2026

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

Indofakta.com, 2024-07-22 16:20:37 WIB

Bagikan:

Bandung -- Dit Reskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan 2 (dua ) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan, Senin (22/7/2024)

Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua  tersangka  melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau  Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal  266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik." ujarnya.      

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029

"Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM." kata Kombes Jules Abraham

"Dari hasil penyidikan, untuk kedua  tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024,  Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima,  kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024." ungkapnya.

Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'

"Untuk proses selanjutnya  akan terus berlanjut  dan  kami masih mendalami untuk  melakukan penyelidikan,   kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM." tutup Jules Abraham.(Hms)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online