27 Apr, 2026

Kurangi Ketergantungan Pada TPA , TPS 3R di Kecamatan perlu Dibangun

Indofakta.com, 2024-03-14 09:45:53 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Harapan legislatif Jabar Indeks Membangun Desa Harus Meningkat

Jabar -- Dalam kegiatan peninjauan ke lapangan, ke kawasan Legok Nangka untuk meninjau progres report rencana pembangunan TPPASR , rencana itu untuk merealisasikan proyek itu masih butuh proses waktu yang lama.

Baca juga: Legislatif Jabar Dorong Inovasi Baru Atasi Kenaikan Harga Elpiji

Dari informasi yang dihimpun, untuk pembangunan fisik TPPASR baru mulai dibangun fisiknya pada  Pebruari 2025 mendatang. Mempertimbangkan progres ini, untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah perkotaan terutama Bandung Raya masih banyak tergantung pada TPA yaitu Sarimukti.

Baca juga: Penilaian Legislatif Jabar MBG Di Berbagai Daerah Tunjukkan Kemajuan

Kondisi faktual ini, harus diantisipasi yaitu kelebihan sampah yang diangkut ke TPA , sebagai solusinya perlu dibuat TPS di seluruh Kecamatan.

Baca juga: Catatan LKPJ Gubernur Jabar 2025 Kondisi Investasi Membaik

Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Ir. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Menurut Prasetyawati, persoalan sampah terutama yang menyangkut volume sampah per hari yang saat ini diangkut ke TPA berkorelasi dengan banyaknya jumlah penduduk dan banyaknya kegiatan di masyarakat, seperti kegiatan industri dan kegiatan usaha seperti kegiatan usaha restoran dan sejenisnya.

Sejalan dengan kondisi faktual tersebut, potensi persoalan sampah tak hanya terjadi di Bandung raya saja, peristiwa serupa bisa saja menimpa daerah lainnya dengan penduduk padat seperti Kabupaten Bogor.

Regulasi pengelolaan sampah, ungkap Prasetyawati yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2016  tentang Pengelolaan Sampah Di Jabar telah memberi petunjuk secara gamblang bagaimana teknis pengelolaan sampah, kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam mengelola sampah.

Tentang pentingnya untuk dibuat TPS di tiap Kecamatan, itu ada relevansi dengan pasal 10 pada Perda itu yaitu ada kewajiban bagi setiap orang untuk mengurangi timbunan sampah.

Selanjutnya, khusus untuk pentingnya TPS 3R, itu spesifik diatur dalam pasal 12 pada Perda itu, pembuatan TPS 3 R, Itu harus dibuat oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya, "dengan merujuk kepada ketentuan ini bagi daerah padat penduduk serta menjadi daerah pusat kegiatan pembangunan TPS 3 R Perlu dibuat di tiap Kecamatan", kata Prasetyawati.

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan pembuatan TPS 3 R, itu bisa dibuat secara bertahap karena untuk membuatnya membutuhkan dukungan prasarana lain seperti adanya lahan yang disediakan yang tentunya lokasi lahan itu mudah diakses serta pengelolaan sampah tidak mengganggu lingkungan.

"dengan mempertimbangkan hal-hal itu Pemerintah di Daerah terlebih dahulu membangun sinergitas dan komunikasi dengan semua pihak termasuk masyarakat", jelas Prasetyawati.

Prasetyawati, dalam bagian keterangannya mengatakan untuk masyarakat hal yang penting disosialisasikan adalah memilah sampah dalam berbagai kelompok.  Ini penting untuk dibuat agar pengolahan sampah di TPS 3 R bisa berjalan optimal.(adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online