25 Jun, 2026

Layanan Publik Terkait Regulasi Buruk, Alma: Pemicu Masalah

Indofakta.com, 2023-04-06 17:24:44 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Pemerintah Daerah Kota Bogor Sekretariat Daerah terus mengimplementasikan pengembangan pengelolaan dan peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan tanda tangan digital pada produk hukum daerah, melalui rapat bersama Diskominfo yang digelar pada hari Kamis (6/4/23).

Baca juga: Pangdam III/Siliwangi Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H/2026 M di Masjid Al Ikhlas Makodam III/Slw


Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, amanat dari  UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.


"Banyaknya permintaan informasi  terkait Peraturan Daerah dan Kepala Daerah, sebagai penanda Kota Cerdas maka kebutuhan informasi harus diimbangi dengan pelayanan publik yang baik, amanat dari  UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN yang dikembangkan di daerah sebagai peningkatan kualitas pelayanan pemerintah pada sektor informasi regulasi, jangan dianggap enteng,"  ujar Alma.

Baca juga: PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, F Nasution: Pembangunan Tembok Murni Dilahan Milik PT SBP


Lanjut Alma, “Kemudahan akses untuk mencari aturan juga harus menjadi prioritas, jangan sampai layanan yang buruk terkait otentikasi peraturan menjadi pemicu masalah di masyarakat, ini artinya pemerintah lalai."imbuhnya.


"Kami berharap semakin canggihnya teknologi informasi maka sejalan dengan semakin menambah manfaat bagi masyarakat luas, berbagai profesi, akademisi, dan pencari keadilan, serta pemangku kepentingan sebagai pengingat terhadap tugas dan wewenangnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik" tutup Alma yang berprofesi Jaksa dalam penugasan di Pemerintah Kota Bogor. ( Muzer/ Rls )

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel, Jokowi Tekankan Proses Hukum

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online