Indofakta.com / Hukum / Kriminal
Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy, Dkk Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino David Ozora Latumahina
Indofakta.com, 2023-03-18 21:50:48 WIB
BAGIKAN :
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Pers No. PR – 380/088/K.3 Kph.3/03/2023 tanggal 18 Maret 2023.Dalam hal ini Kapuspenkum Kejagung
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.Baca juga: Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Undang - Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.Baca juga: Polsek Medan Baru Amankan Preman Minta Paksa Uang ke Pengendara
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ucap Kapuspenkum kejagung. (Y CHS/SP-Puspenkum).