Indofakta.com / Hukum / Kriminal

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 68 Kg Sabu

Indofakta.com, 2023-03-17 18:23:37 WIB

Wild Landscape

Sumber: 

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg).

Baca juga: Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Terhadap KPB Trading Singapura dan PT.KPBN Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

Dua orang kurir ditangkap berikut satu unit mobil dan tiga handphone (HP).

Baca juga: Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu," terang Plt Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskannya, kedua tersangka kurir itu adalah, Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.

Baca juga: Polsek Medan Baru Amankan Preman Minta Paksa Uang ke Pengendara

Keduanya ditangkap di Jalan  Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwalo Selatan, Kecamatan Labura pada Minggu (12/3/2023) dinihari.

Baca juga: Kasus Dugaan Pupuk Oplosan Naik Penyidikan, Ini Kata Kabid Kabid Humas Poldasu

Diungkapkan, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

"Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan  terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selata, Kabupaten Labura," ungkapnya.

Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung  dalam mobil yang dikendarai.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando," pungkas Rona.(dar)

POPULER


POPULER TAGS


base_url: http://indofakta.com/