Indofakta.com / Hukum / Kriminal
Kejari Kota Cimahi Lakukan Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap
Indofakta.com, 2023-03-16 13:44:23 WIB
BAGIKAN :
"Bahwa pada hari ini KAMIS tanggal 16 MARET 2023 Kami Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara," ujar Kajari Kota Cimahi Arif Raharjo, S.H., M.H melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Fitri Jayanti, S.H., M.H.Baca juga: Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI
Menurut Kajari Kota Cimahi, segala barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.Baca juga: Polsek Medan Baru Amankan Preman Minta Paksa Uang ke Pengendara
"Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan.Baca juga: Kasus Dugaan Pupuk Oplosan Naik Penyidikan, Ini Kata Kabid Kabid Humas Poldasu
Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan :1. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat + 830,8292 (Delapan ratus tiga puluh koma delapan dua sembilan dua) gram;2. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 1.355,5691 (Seribu tiga ratus lima puluh lima koma lima enam sembilan satu) gram; / Satu koma tiga Kilogram;3. Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 (Empat ratus lima koma tiga satu enam tiga) gram;4. Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Dll sebanyak 105 (Seratus lima) buah;
Barang Bukti berupa Ekstasi seberat ± 0,2444 (Nol koma dua empat empat empat) gram;5. Barang Bukti berupa Obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 (Dua belas ribu enam ratus lima puluh dua) butir;6. Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 (Delapan puluh dua) unit;7. Barang Bukti berupa Uang Palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar ;8. Barang Bukti berupa Pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 (Empat ratus lima) buah;9. Barang Bukti berupa Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Gunting, Senjata Tajam sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) buah. (Y CHS/Rls-Kjri Cmhi).