Indofakta.com / Politik
Harapan Perda PDP Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Indofakta.com, 2023-03-15 20:01:52 WIB
BAGIKAN :
Jabar -- Pihak legislatif Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jabar, telah menyetujui terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 yaitu Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi/PDP.Baca juga: Harapan Legislatif Aturan Penataan Ruang Segera Diimplementasikan
Kehadiran Perda tentang PDP , dinilai memberikan kontribusi yang positif terutama pembangunan di bidang perekonomian.Baca juga: Di Jawa Barat Butuh Layanan Kesehatan Maksimal
Dari sisi sektor yang diuntungkan dengan hadirnya Perda PDP yaitu sektor pertanian. Bagi daerah yang hingga saat ini bertahan dalam mengembangkan produksi pertanian seperti Kabupaten Sumedang sebagai daerah penghasil padi, jelas itu sangat bermanfaat.Baca juga: Legislatif Jabar Ingatkan Pentingnya Merawat Kebudayaan
Bagi pihak legislatif Jabar, Perda PDP diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu peningkatan kesejahteraan petani.Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaiman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.Komitmen dari pihak legislatif Jabar, ungkap Heri agar hadirnya regulasi seperti Perda PDP memberikan manfaat kepada masyarakat, prasaratnya Perda itu harus diketahui oleh masyarakat secara luas.Berdasarkan, pemikiran tersebut, program penyebarluasan Perda oleh masing-masing anggota legislatif Jabar di masing-masing Dapil itu merupakan program strategis.Menurut Heri, melalui kegiatan penyebarluasan Perda , diantaranya Perda tentang PDP , dapat membuka pemikiran masyarakat dalam mengatasi persoalan untuk memenuhi kebutuhan pokok.Hal yang menjadi dasar pertimbangannya, dalam beberapa pasal dalam Perda PDP, diatur soal distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok.Heri, dalam keterangannya mengatakan dengan munculnya pemahaman tentang Perda PDP, bagi masyarakat ketika ada persoalan tentang kebutuhan pokok, dapat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah misalnya melaporkan kenaikan harga tak wajar dari barang kebutuhan pokok dan juga bisa melaporkan kejadian kelangkaan barang kebutuhan pokok di wilayahnya .Menurut Heri, terbitnya ketentuan dalam Perda PDP, komoditas hasil pertanian dapat diawasi, terutama dari sisi harga baik dari petani, produsen maupun konsumen.Hadirnya, pengawasan ini, tak akan ada harga yang anjlok, sehingga petani dapat menikmati keuntungan dari hasil bertani sehingga pada gilirannya kesejahteraan petani dapat meningkat.Jika kesejahteraan petani dapat terwujud, usaha sektor pertanian akan terjaga kesinambungannya sehingga daerah yang saat ini menjadi penghasil padi seperti Kabupaten Sumedang, bisa dipertahankan.Kabupaten Sumedang, melalui Perda PDP diharapkan bisa mempertahankan daerah lumbung padi, yang mampu menjadi daerah pensuplai padi, baik di wilayah Kabupaten Sumedang, Kabupaten lain di Jabar serta daerah di Provinsi lain .Harapan -harapan tersebut, ujar Heri akan terwujud jika usaha pertanian tetap menjadi sektor usaha yang mempunyai prospek untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat.(nur)